Tuna Round Table 21 May 2015

Pemerintah dalam hal ini KKP telah mengeluarkan berbagai kebijakan baru dalam rangka membangun sector perikanan yang berkelanjutan (sustainable). Peraturan Menteri (Permen) No 56 tentang moratorium perijinan untuk kapal-kapal asing dan kapal berukuran besar (>30GT) dan Permen no. 57 tentang larangan transhipment berdampak pada business perikanan tuna. Dengan diberlakukannya peraturan-peraturan tersebut kegiatan penangkapan tuna dan juga ekspor dilaporkan telah mengalami penurunan dan beberapa perusahaan juga sudah mengalami kerugian atau berhenti beroperasi sama sekali.
Dengan arah baru kebijakan pemerintah untuk berperang melawan IUU fishing dan mengelola sumberdaya perikanan secara lestari maka diperlukan penyesuaian-penyesuaian dari pelaku usaha untuk menyikapi kebijaksanaan baru ini. Pelaku usaha, terutama pengusaha tuna, juga perlu melakukan terobosan-terobosan dan mengembangkan etika baru dalam berbisnis dan sekaligus tata kebijakan perikanan khususnya sebagai antisipasi dari Permen KP No 10/2015 tentang Perpanjangan Moratorium Perijinan Kapal Eks Asing.

Tujuan dialog antara pelaku usaha tuna dan pihak pemerintah adalah untuk:
a. Membangun dialog yang konstruktif antara pelaku usaha perikanan tuna dengan pihak pemerintah dalam menyikapi kebijakan baru pemerintah dan konsolidasi industri tuna nasional
b. Mengidentifikasi permasalahan aktual bisnis tuna dalam kaitannya dengan penerapanan kebijakan baru moratorium ijin kapal dan juga larangan transhipment serta memetakan peluang kolaborasi pemerintah dan swasta dalam implementasi dan penyesuaian terhadap kebijakan dan regulasi baru tersebut
c. Memberikan masukan dari pengusaha tuna nasional kepada pemerintah untuk pengembangan bisnis tuna yang berkelanjutan termasuk untuk pengembangan ekspor

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2015 oleh Komisi Tuna Indonesia bekerja sama dengan SECO-UNIDO’s Fisheries Programme “Increasing Trade Capacities of Selected Value Chains Within the Fisheries Sector in Indonesia”, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan secara teknis difasilitasi oleh Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB dan Indonesian Networks for Fisheries Management (INFREM)

Interaktif dialog dengan paparan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dari wakil-wakil dari asosiasi tuna di Indonesia dan dikuti dengan diskusi. Acara ini akan difasilitasi oleh Dr. Luky Adrianto, Kepala PKSPL, IPB. Pada akhir acara diharapkan akan dihasilkan rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah dan juga kepada pelaku bisnis untuk membangun industri tuna yang kompetitif berkelanjutan di Indonesia.
Peserta: Diperkiran sekitar 20 orang terdiri dari wakil KKP, Komisi Tuna, ASTUIN, ATLI, AP2HI, AP5I, APIKI, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.